TARAI BANGUN – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (DPD LPAK-RI) Provinsi Riau melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Kepala SD Negeri 035 Tarai Bangun, EVI YENTI, terkait dugaan rekayasa anggaran pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.
Surat bernomor 112/KLARIFIKASI/DPD-LPAKRI/RU/X/2026 tersebut diterbitkan sebagai langkah pengawasan publik berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selama enam tahun anggaran, total Dana BOS yang dikelola SDN 035 Tarai Bangun mencatatkan rincian per tahun sebagai berikut:
* TA 2020: Rp 389.070.000,-
* TA 2021: Rp 375.570.000,-
* TA 2022: Rp 378.000.000,-
* TA 2023: Rp 369.000.000,-
* TA 2024: Rp 362.700.000,-
* TA 2025: Rp 356.400.000,-
Dari total anggaran tersebut, LPAK-RI menyoroti sejumlah pos pengeluaran yang dinilai rawan manipulasi (marking-up / fiktif), khususnya pada tingginya alokasi Pembayaran Honorarium, lonjakan anggaran Pengembangan Perpustakaan, serta besarnya biaya Pemeliharaan Sarana dan Prasarana (Sarpras) Sekolah.
DPD LPAK-RI Riau memberi tenggat waktu 3 x 24 jam bagi Kepala Sekolah untuk memberikan klarifikasi tertulis beserta bukti SPJ dan kuitansi resmi. Jika diabaikan, LPAK-RI menegaskan akan membawa berkas temuan ini ke jalur hukum dengan melaporkannya secara resmi ke Inspektorat Kabupaten Kampar, Kejaksaan Negeri Kampar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, serta Polda Riau.
Tim Redaksi
