DAERAHPEKANBARUPENDIDIKANRIAU

Dana BOS SMKN Pertanian Terpadu Provinsi Riau Disorot, DPD LPAKRI Riau Desak Keterbukaan Dokumen Pengelolaan Anggaran 2020–2025

×

Dana BOS SMKN Pertanian Terpadu Provinsi Riau Disorot, DPD LPAKRI Riau Desak Keterbukaan Dokumen Pengelolaan Anggaran 2020–2025

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, RIAU– Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (DPD LPAKRI) Provinsi Riau secara resmi melayangkan surat klarifikasi kepada UPT SMKN Pertanian Terpadu Provinsi Riau terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020–2025.

Surat Nomor 025/DPD-LPAKRI/RIAU/VIII/2026 tersebut diterbitkan setelah DPD LPAKRI Provinsi Riau melakukan telaah terhadap data realisasi penggunaan Dana BOS yang dipublikasikan melalui sistem informasi resmi Kementerian Pendidikan. Berdasarkan hasil telaah tersebut, LPAKRI meminta penjelasan beserta dokumen pertanggungjawaban atas sejumlah komponen penggunaan Dana BOS yang dinilai perlu diverifikasi sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat.

Dokumen yang diminta meliputi RKAS, laporan realisasi penggunaan Dana BOS, Buku Kas Umum, rekening koran, SPJ, dokumen pengadaan barang dan jasa, bukti pembayaran, dokumen inventarisasi aset, serta dokumen administrasi lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2020–2025.

Ketua DPD LPAKRI Provinsi Riau, Dedi Osri, S.H., menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk mencari kesalahan atau menuduh adanya penyimpangan, melainkan memastikan setiap penggunaan dana pendidikan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dana BOS merupakan keuangan negara yang diperuntukkan bagi kepentingan peserta didik. Karena itu, setiap penggunaannya harus dapat dijelaskan dan dibuktikan melalui dokumen yang sah. Transparansi bukan sekadar pernyataan, tetapi harus dibuktikan dengan administrasi yang lengkap,” tegas Dedi Osri.

Menindaklanjuti surat tersebut, pihak SMKN Pertanian Terpadu Provinsi Riau telah memberikan jawaban tertulis. Namun, setelah dilakukan telaah, DPD LPAKRI Provinsi Riau menilai jawaban tersebut masih bersifat normatif karena belum menjawab seluruh substansi permintaan klarifikasi serta belum disertai dokumen pendukung sebagaimana diminta. Atas dasar itu, DPD LPAKRI Provinsi Riau kembali mengirimkan surat tanggapan Nomor 026/DPD-LPAKRI/RIAU/VIII/2026 agar pihak sekolah memberikan penjelasan yang lebih rinci disertai dokumen pendukung.

Baca Juga  Kepanikan bank mereda di Wall Street. Selanjutnya: Kepanikan Fed

Menurut Dedi Osri, langkah LPAKRI sejalan dengan komitmen Presiden Republik Indonesia yang menjadikan sektor pendidikan sebagai prioritas pembangunan nasional. Keberhasilan pembangunan pendidikan, katanya, tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga dari integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.

“Kami mendukung penuh visi Presiden Prabowo Subianto untuk membangun pendidikan yang berkualitas. Dukungan itu diwujudkan dengan mengawal agar setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.

DPD LPAKRI Provinsi Riau menegaskan bahwa klarifikasi merupakan langkah awal yang mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara administratif. Namun apabila hingga batas waktu yang diberikan pihak sekolah tetap tidak memberikan jawaban yang menjawab substansi permintaan klarifikasi atau tidak menyampaikan dokumen pendukung yang diminta, DPD LPAKRI Provinsi Riau akan menyusun Laporan Hasil Telaah berdasarkan data, dokumen, dan seluruh korespondensi yang telah dihimpun.

Laporan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Inspektorat Provinsi Riau, serta instansi lain yang memiliki kewenangan pembinaan, pengawasan, audit, atau penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk ditindaklanjuti berdasarkan kewenangan masing-masing.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui keterbukaan informasi dan kerja sama yang baik. Namun apabila klarifikasi tidak dipenuhi secara substansial, DPD LPAKRI Provinsi Riau akan menjalankan fungsi kontrol sosial secara konsisten demi menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan,” tutup Dedi Osri.

Tim Redaksi