DAERAHPENDIDIKAN

DUGAAN MONOPOLI REVITALISASI APBN RP 828 JUTA DAN DANA BOS DI UPT SMPN 4 KAMPAR KIRI TENGAH, DPD LPAK-RI RIAU BONGKAR INDIKASI PIDANA

×

DUGAAN MONOPOLI REVITALISASI APBN RP 828 JUTA DAN DANA BOS DI UPT SMPN 4 KAMPAR KIRI TENGAH, DPD LPAK-RI RIAU BONGKAR INDIKASI PIDANA

Sebarkan artikel ini

KAMPAR, RIAU — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (LPAK-RI) Provinsi Riau resmi membongkar dugaan praktik monopoli anggaran dan penyalahgunaan wewenang di UPT SMP Negeri 4 Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Riau.

Sorotan tajam tersebut mengarah pada pengelolaan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 828.855.000,- serta realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan analisis dokumen, Kepala UPT SMPN 4 Kampar Kiri Tengah, Mahamidatul Fitri, diduga kuat memonopoli seluruh proses pengelolaan anggaran secara sepihak dan melumpuhkan peran Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Padahal, sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Kemendikdasmen RI serta Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kegiatan fisik berskema Swakelola Tipe IV sepenuhnya merupakan wewenang independen P2SP yang dipimpin unsur masyarakat dan komite sekolah.

“Pembentukan P2SP di sekolah tersebut terindikasi kuat hanya dijadikan ‘papan nama’ atau formalitas syarat pencairan administrasi. Seluruh kendali operasional, koordinasi dengan konsultan perencana, hingga penguasaan dana dipegang tunggal oleh Kepala Sekolah. Ini jelas bentuk penyalahgunaan wewenang yang mengebiri prinsip swakelola partisipatif,” tegas Dedi Osri, S.H., Ketua DPD LPAK-RI Provinsi Riau.

Selain proyek revitalisasi fisik, LPAK-RI Riau juga mencatat pola ketidaktransparanan pada pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut. Pihak penyelenggara sekolah dinilai menutup akses informasi publik dan mengabaikan keterlibatan Tim Manajemen BOS Sekolah, yang berpotensi melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menindaklanjuti temuan tersebut, DPD LPAK-RI Provinsi Riau memastikan akan membawa berkas Laporan Pengaduan Resmi (LAPDU) ke aparat penegak hukum.

Baca Juga  JEMPUT BOLA KE PUSAT, POKDARWIS TANJUNG BELIT DORONG BATU DINDING–SUNGAI SUBAYANG NAIK KELAS

“Berkas laporan pengaduan resmi sedang kami finalisasi untuk dilimpahkan langsung ke Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Riau dan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau. Kami juga mendesak Pj Bupati Kampar, Inspektorat, serta Disdikpora Kabupaten Kampar untuk segera mengambil tindakan tegas, mencopot oknum Kepala Sekolah terkait, dan melakukan audit investigatif menyeluruh,” pungkas Dedi

LPAK-RI menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi menyelamatkan uang negara dan mewujudkan transparansi tata kelola anggaran pendidikan di Kabupaten Kampar. (Tim)