KAMPAR,RIAU– Janji Wakil Bupati Kampar Misharti saat menemui massa aksi Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Desa Sungai Sarik, Desa Lubuk Agung, dan IV Koto Setingkai (AMM-SSKS) pada 13 November 2025 kembali menjadi sorotan.
Saat itu, aksi sempat memanas hingga massa menjebol pagar Kantor Bupati Kampar. Setelah menemui massa, Misharti menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Kampar.
“Atas nama Pemkab Kampar, saya berjanji akan membangun pada Maret 2026 mendatang. Kalau tidak tepat janji, dipersilakan masyarakat datang lagi ke sini untuk menuntut janji yang saya utarakan hari ini,” ujar Misharti di hadapan massa.
Berbekal komitmen tersebut, masyarakat berharap jembatan penghubung Desa IV Koto Setingkai (Lubuk Agung) menuju Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri dibangun secara permanen dengan lantai menggunakan konstruksi besi.
Namun, setelah proyek direalisasikan, masyarakat menilai hasil pekerjaan belum sesuai harapan. Warga menyebut lantai jembatan masih menggunakan papan yang diduga merupakan papan lama hasil swadaya masyarakat, bukan konstruksi besi sebagaimana yang mereka harapkan. Masyarakat juga mempertanyakan kondisi papan yang tampak dilumuri oli sehingga berwarna seragam.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan Rehabilitasi Jembatan IV Koto Setingkai yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp490.149.820. Proyek dikerjakan CV. Alvaro Jaya Utama dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender.
Aktivis Kampar, Putra Rahmad Ilahi, meminta Pemerintah Kabupaten Kampar menjelaskan secara terbuka spesifikasi teknis pekerjaan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Masyarakat hanya ingin memastikan uang rakyat digunakan sesuai peruntukannya. Apabila hasil pekerjaan dinilai berbeda dengan harapan yang disampaikan saat aksi, pemerintah wajib memberikan penjelasan secara terbuka,” katanya.
Putra juga menyoroti peran PPTK Ali Imran sebagai penanggung jawab teknis kegiatan. Menurutnya, masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan selama proyek berlangsung.
“Jika benar Ali Imran merupakan PPTK kegiatan ini, masyarakat berhak mengetahui bagaimana pengawasan dilakukan. Jangan sampai lemahnya pengendalian pekerjaan menimbulkan penilaian bahwa proyek dikerjakan sekadar selesai tanpa memperhatikan kualitas dan spesifikasi teknis,” tegas Putra.
Ia menambahkan, di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Pemerintah Kabupaten Kampar juga perlu menempatkan pembangunan infrastruktur sebagai prioritas.
“Dalam pembahasan APBD, anggaran makan dan minum Pemerintah Kabupaten Kampar mencapai lebih dari Rp20 miliar. Sementara itu, masyarakat di pedesaan masih membutuhkan infrastruktur dasar yang layak. Jembatan IV Koto Setingkai menuju Desa Sungai Sarik merupakan akses vital yang seharusnya menjadi prioritas pembangunan karena menyangkut keselamatan, pendidikan, kesehatan, dan roda perekonomian masyarakat,” ujar Putra.
Ia meminta Inspektorat Kabupaten Kampar melakukan evaluasi apabila terdapat laporan atau dugaan ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dengan spesifikasi kontrak. Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap penggunaan APBD wajib dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Kampar, Dinas PUPR Kabupaten Kampar, PPTK Ali Imran, dan CV. Alvaro Jaya Utama belum memberikan tanggapan resmi. Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim Redaksi
