KAMPAR, RIAU — Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar kembali diwarnai keresahan.
Di tengah dugaan maraknya aktivitas illegal logging, muncul isu adanya pungutan atau “jatah” yang disebut-sebut diminta kepada pelaku usaha kayu ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut.
Dalam informasi yang berkembang di tengah masyarakat, nama Ricardo alias Incik dan Suki turut disebut terkait dugaan praktik pungutan yang dikabarkan mengatasnamakan pemuda, ninik mamak, hingga pembangunan masjid.
Bahkan, informasi yang beredar menyebut adanya rekaman video perundingan terkait dugaan “jatah preman” antara pihak tertentu dengan pengusaha illegal logging. Dalam percakapan yang disebut-sebut beredar tersebut, muncul angka dugaan pungutan sebesar Rp200 ribu per mobil kayu.
Warga mulai mempertanyakan transparansi dana yang disebut untuk kepentingan sosial tersebut. Sebab hingga kini, tidak sedikit pihak yang mengaku tidak mengetahui secara jelas aliran maupun penggunaan dana dimaksud.
“Kalau benar untuk desa atau masjid, tentu masyarakat mendukung. Tapi jangan sampai nama adat dan rumah ibadah dipakai demi kepentingan pribadi,” ujar seorang warga kepada Rudalmedia.com.
Redaksi disebut telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi yang diberikan.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri dugaan praktik pungutan liar tersebut, termasuk aktivitas illegal logging yang dinilai semakin meresahkan.
Bagi sebagian warga, persoalan ini bukan sekadar soal kayu ilegal. Lebih dari itu, yang dipertaruhkan adalah marwah kampung, nama adat, dan kepercayaan masyarakat sendiri.
(Tim Redaksi)
