DAERAHKorupsiRIAU

Apresiasi Kejati Riau, Dedi Osri Dorong Penelusuran Dana PI 10 Persen Diperluas hingga Kampar

×

Apresiasi Kejati Riau, Dedi Osri Dorong Penelusuran Dana PI 10 Persen Diperluas hingga Kampar

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU,RIAU, — Ketua DPD Lembaga Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (LPAKRI) Provinsi Riau sekaligus praktisi hukum, Dedi Osri, S.H., mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam mengusut dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

Menurut Dedi, pengusutan perkara tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan dana PI dan tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD) di Provinsi Riau.

Ia mendorong Kejati Riau memperluas penelusuran terhadap pengelolaan dana PI di seluruh kabupaten dan kota di Riau, terutama apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung informasi awal dan bukti yang dapat diverifikasi.

“Kami mengapresiasi langkah Kejati Riau. Namun, penelusuran jangan berhenti pada satu perkara atau satu daerah. Jika terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana PI di daerah lain, kami mendorong agar hal itu juga diperiksa secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti,” tegas Dedi.

Dedi secara khusus meminta agar Kabupaten Kampar turut menjadi perhatian dalam penelusuran tersebut. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pengelolaan dana, investasi, maupun transaksi BUMD yang berkaitan dengan sektor migas telah berjalan sesuai ketentuan.

Ia juga mendorong penelusuran dilakukan secara proporsional di seluruh wilayah Provinsi Riau, meliputi Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Pekanbaru, dan Kota Dumai.

Namun, Dedi menegaskan bahwa penyebutan seluruh daerah tersebut merupakan dorongan untuk memperkuat pengawasan, bukan tuduhan bahwa setiap daerah menerima dana PI atau terlibat dalam penyimpangan.

Status penerima PI, besaran dana, serta keterkaitan masing-masing BUMD harus dipastikan melalui dokumen resmi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Di Tengah Persaingan Pendidikan Modern, SMAN 3 Tapung Hulu Hadirkan PPDB 2026-2027 dengan Semangat Mencetak Generasi Tangguh dan Berprestasi

“Kabupaten Kampar perlu mendapat perhatian serius. Jika ada indikasi persoalan, telusuri berdasarkan dokumen, periksa laporan keuangan, dan ikuti aliran dana yang relevan. Prinsipnya, jangan ada tebang pilih, tetapi jangan pula menyimpulkan pelanggaran sebelum bukti ditemukan,” ujarnya.

Dedi berharap Kejati Riau menelusuri setiap indikasi penyimpangan secara menyeluruh, termasuk memeriksa dokumen kerja sama, pencatatan penerimaan, penggunaan dana, serta transaksi yang berkaitan dengan pengelolaan PI.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan pengelolaan dana dan aset daerah berlangsung transparan serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami mendukung Kejati Riau bekerja secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu. Jika ditemukan bukti penyimpangan, tindak sesuai hukum. Pengelolaan keuangan daerah harus dapat dipertanggungjawabkan, karena kepentingan masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan segelintir pihak,” tutup Dedi Osri.

DPD LPAKRI Provinsi Riau berharap penanganan perkara PT SPRH menjadi momentum memperkuat pengawasan terhadap BUMD dan pengelolaan dana yang berkaitan dengan sektor migas, dengan tetap mengedepankan fakta, bukti, dan asas praduga tak bersalah. (Ardi)