KAMPAR,RIAU — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN T.A. 2026 senilai Rp1.530.000.000,- di UPT SMP Negeri 1 Kampar Kiri Hilir menuai gejolak. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (DPD LPAK-RI) Provinsi Riau membongkar dugaan monopoli anggaran dan pengebirian fungsi Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) oleh Kepala Sekolah, Yusrial.
Investigasi LPAK-RI Riau mengindikasikan keberadaan Ketua dan Pengurus P2SP sengaja disampingkan dan hanya dijadikan formalitas “papan nama”. Sejak awal, Konsultan Teknis diduga hanya berkoordinasi eksklusif dengan Kepsek tanpa melibatkan P2SP dalam penentuan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun spesifikasi material.
LPAK-RI Riau mengkritik keras gaya kepemimpinan “supramental” Yusrial—sikap merasa paling tahu, di atas sistem, dan mengangkangi Juknis Swakelola Kemendikdasmen T.A. 2026. Pola tertutup ini disinyalir merembet pada pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harian.
Tindakan penguasaan fisik dan anggaran secara sepihak ini berpotensi melanggar Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 (UU Tipikor) tentang Penyalahgunaan Wewenang, serta UU No. 14 Tahun 2008 (Keterbukaan Informasi Publik).
Atas temuan tersebut, DPD LPAK-RI Riau resmi menyurati pihak sekolah dan mendesak Bupati Kampar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera mencopot Yusrial dari jabatannya, serta memerintahkan Disdikpora Kampar melakukan pemeriksaan khusus. Jika tidak ditanggapi, berkas dugaan KKN ini dipastikan meluncur ke Kejati Riau, Ditreskrimsus Polda Riau, dan Itjen Kemendikdasmen RI.
