DAERAHKAMPARPENDIDIKAN

Dugaan Tanda Tangan Ketua Komite Dipalsukan dalam Dokumen Revitalisasi SDN 004 Pulau Birandang, Kepala Sekolah Diminta Buka Terang

×

Dugaan Tanda Tangan Ketua Komite Dipalsukan dalam Dokumen Revitalisasi SDN 004 Pulau Birandang, Kepala Sekolah Diminta Buka Terang

Sebarkan artikel ini

KAMPA, KAMPAR — Dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Komite Sekolah mencuat dalam dokumen terkait kegiatan revitalisasi SD Negeri 004 Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar. Persoalan ini menjadi sorotan karena dokumen yang memuat tanda tangan tersebut diduga berkaitan dengan proses administrasi kegiatan revitalisasi sekolah.

Informasi yang diperoleh menyebutkan adanya dugaan penggunaan tanda tangan Nazir Chan selaku Ketua Komite SDN 004 Pulau Birandang pada dokumen tertentu, yang menurut pihak bersangkutan perlu dipastikan kebenaran dan proses pembubuhan tanda tangannya.

Jika benar tanda tangan tersebut digunakan tanpa sepengetahuan atau tanpa persetujuan pemilik tanda tangan, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut administrasi sekolah, tetapi berpotensi masuk ke ranah hukum dan wajib ditelusuri secara objektif.

Sorotan juga mengarah kepada Kepala SDN 004 Pulau Birandang, Indra Firman, selaku pihak yang memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan administrasi dan pelaksanaan kegiatan di lingkungan sekolah.

Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pemalsuan yang terbukti sebelum dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen asli, proses pembubuhan tanda tangan, serta keterangan pihak-pihak terkait.

Karena itu, pihak sekolah dan pihak terkait patut memberikan penjelasan secara terbuka: kapan dokumen dibuat, siapa yang menandatangani, dalam kapasitas apa tanda tangan Ketua Komite digunakan, serta apakah terdapat persetujuan dari Nazir Chan.

Apabila diperlukan, keaslian tanda tangan dapat diuji melalui pemeriksaan forensik dokumen oleh pihak yang berwenang, sehingga persoalan tidak berhenti pada saling bantah atau klaim sepihak.

Publik juga berhak mengetahui apakah seluruh dokumen revitalisasi SDN 004 Pulau Birandang telah disusun dan ditandatangani sesuai prosedur, mengingat kegiatan revitalisasi menggunakan anggaran negara dan setiap dokumen pertanggungjawaban harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Baca Juga  Ketua Komisi lV DPRD Kampar Ingatkan Replanting Jangan Abaikan Kelestarian Alam dan Kepentingan Masyarakat

Dugaan pemalsuan tanda tangan bukan persoalan kecil. Jika terbukti, harus ada pertanggungjawaban. Jika tidak terbukti, maka pihak yang dituduh juga harus mendapatkan kepastian dan pemulihan nama baik. (Ardi)