DAERAHPEKANBARUPENDIDIKANRIAU

Dana BOS SMKN Pertanian Terpadu 2025 Disorot: Rp724.124.351 pada Tahap I dan Rp1.085.475.649 pada Tahap II LPAKRI Minta Semua Jejak Belanja Dibuka

×

Dana BOS SMKN Pertanian Terpadu 2025 Disorot: Rp724.124.351 pada Tahap I dan Rp1.085.475.649 pada Tahap II LPAKRI Minta Semua Jejak Belanja Dibuka

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, RIAU— Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN Pertanian Terpadu Pekanbaru Tahun Anggaran 2025  menjadi sorotan DPD Lembaga Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (LPAKRI) Provinsi Riau.

Bukan tanpa alasan. Berdasarkan data realisasi yang ditelaah LPAKRI dari sistem informasi resmi Kementerian Pendidikan, sekolah menerima Dana BOS Rp724.124.351 pada Tahap I dan Rp1.085.475.649 pada Tahap II, dengan jumlah peserta didik 1.131 siswa.

Yang kemudian menjadi perhatian bukan semata besar anggarannya, tetapi perubahan tajam sejumlah pos belanja antara Tahap I dan Tahap II.

Pos Administrasi Kegiatan Sekolah, misalnya, melonjak dari Rp59,84 juta menjadi Rp352,97 juta.

Pengembangan Perpustakaan juga bergerak dari Rp12,10 juta menjadi Rp218,19 juta.

Sementara Pemeliharaan Sarana dan Prasarana mencapai Rp198,63 juta pada Tahap II. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran juga mencatat Rp66,6 juta pada Tahap II.

Honor Rp345,9 Juta, PKL/BKK/LSP Rp355,2 Juta

Dalam data yang ditelaah, pembayaran honor tercatat Rp289,3 juta pada Tahap I dan Rp56,6 juta pada Tahap II, atau sekitar Rp345,9 juta jika kedua tahap dijumlahkan.

Sedangkan komponen BKK, PKL, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru dan LSP-P1 mencapai Rp266,31 juta pada Tahap I dan Rp88,96 juta pada Tahap II, atau sekitar Rp355,28 juta secara keseluruhan.

Angka-angka tersebut bukan dinyatakan LPAKRI sebagai kerugian negara atau penyimpangan, tetapi menjadi objek yang diminta untuk dijelaskan dan dibuktikan melalui dokumen pertanggungjawaban.

Bukan menuduh. Bukan pula meminta pihak sekolah mengakui kesalahan. Yang diminta adalah bukti.

LPAKRI Tidak Puas dengan Penjelasan Normatif

LPAKRI meminta penjelasan mengenai dasar penyusunan kebutuhan anggaran, rincian pelaksanaan kegiatan, dasar pembayaran, mekanisme pengadaan barang dan jasa, serta dokumen pertanggungjawaban yang sah.

Untuk pengadaan, LPAKRI meminta mekanisme pemilihan penyedia, dasar penetapan harga, survei harga, bukti transaksi, spesifikasi barang, jumlah, harga satuan, lokasi hingga kondisi barang.

Baca Juga  Aktivitas Pembangunan SBE Plant PT SDS Di Kecam Solidaritas Rakyat Dumai Minta Penegakan Aturan

Untuk honorarium, yang diminta bukan hanya daftar nama, tetapi juga SK penugasan, besaran honor, bukti pembayaran/transfer serta bukti pemotongan dan penyetoran pajak apabila ada.

Bahkan untuk perpustakaan dan multimedia, LPAKRI meminta daftar buku, jumlah eksemplar, penerbit, harga satuan, faktur, bukti penerimaan serta bukti inventarisasi barang.

Dengan nilai belanja yang mencapai ratusan juta rupiah pada sejumlah komponen, LPAKRI meminta seluruh penggunaan tersebut dapat ditelusuri dari RKAS → pelaksanaan → penyedia/penerima → pembayaran → barang atau kegiatan → inventarisasi → pertanggungjawaban.

LPAKRI juga meminta dokumen pemeriksaan apabila pengelolaan BOS sebelumnya pernah diperiksa oleh Dinas Pendidikan, Inspektorat, BPKP, BPK RI maupun aparat penegak hukum, termasuk hasil pemeriksaan, rekomendasi dan tindak lanjutnya.

Klarifikasi beserta dokumen pendukung diminta paling lambat dua hari kerja sejak surat diterima. Jika tidak ada tanggapan atau dokumen yang memadai, LPAKRI menyatakan akan mengambil langkah lanjutan, termasuk menyampaikan hasil kajian kepada instansi yang berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, audit maupun penegakan hukum.

Sebab dalam perkara transparansi anggaran, kalimat “sesuai ketentuan” bukanlah akhir dari pertanyaan. Dokumenlah yang harus membuktikannya. (Antoni)