TAPUNG HULU, KAMPAR, — Agenda sosial kontrol Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (DPD LPAKRI) Provinsi Riau ke SMAN 1 Tapung Hulu pada Kamis (30/7/2026), belum berujung pada pertemuan langsung dengan Kepala Sekolah, Bustanudin.
Kunjungan LPAKRI tersebut berkaitan dengan rencana klarifikasi mengenai realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta persoalan seragam sekolah yang menjadi perhatian lembaga.
Saat tiba di sekolah, rombongan LPAKRI tidak menemukan Kepala SMAN 1 Tapung Hulu di lokasi.
Menurut keterangan sekuriti yang ditemui rombongan, Bustanudin disebut telah meninggalkan sekolah sekitar pukul 14.00 WIB karena ada kesibukan lain.
Rombongan LPAKRI kemudian menyampaikan maksud kedatangan dan meminta izin kepada sekuriti untuk masuk ke lingkungan sekolah. Namun, permintaan tersebut belum diperbolehkan dengan alasan harus mendapatkan izin dari kepala sekolah.
LPAKRI kemudian menghubungi Bustanudin melalui telepon. Dalam komunikasi tersebut, LPAKRI menyampaikan maksud kedatangan sekaligus meminta izin untuk masuk dan melakukan pertemuan. Namun, kepala sekolah menyampaikan bahwa dirinya tidak kembali ke sekolah karena masih memiliki kesibukan lain.
Kondisi itu membuat agenda tatap muka di sekolah belum dapat terlaksana.
LPAKRI: Sosial Kontrol Punya Dasar Hukum
Ketua DPD LPAKRI Provinsi Riau, Dedi Osri, S.H., mengatakan kehadiran lembaganya merupakan bagian dari fungsi sosial kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan dan penggunaan anggaran publik.
Menurutnya, Pasal 54 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam pendidikan. UU tersebut memang mengatur peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
Selain itu, aspek keterbukaan informasi juga telah diatur melalui UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang tersebut menempatkan keterbukaan informasi sebagai sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik.
“Kami datang sebagai sosial kontrol. Kami tidak datang untuk mengganggu kegiatan belajar mengajar ataupun mencari kesalahan. Kami ingin meminta klarifikasi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik dan persoalan seragam sekolah,” ujar Dedi.
Dedi menegaskan, hak sosial kontrol tidak berarti pihaknya dapat memasuki sekolah secara bebas tanpa mengikuti aturan. Namun, menurutnya, permintaan klarifikasi dan informasi yang menyangkut kepentingan publik harus diberikan ruang melalui mekanisme yang sah.
“Kami memahami sekolah memiliki aturan keamanan dan tata tertib. Tetapi yang kami harapkan jangan sampai ada penutupan ruang komunikasi. Kalau ada prosedur yang harus kami ikuti, silakan sampaikan prosedurnya. Kami siap mengikuti mekanisme resmi,” katanya.
Udo Muslim: Jangan Sampai Klarifikasi Menjadi Persepsi
Sementara itu, Udo Muslim, Ketua Bidang Investigasi DPD LPAKRI Provinsi Riau, mengatakan pihaknya tidak menjadikan ketidakhadiran kepala sekolah sebagai kesimpulan mengenai adanya persoalan.
Namun, Udo menilai komunikasi terbuka tetap penting agar informasi yang beredar dapat segera dijelaskan.
“Kami tidak mengatakan kepala sekolah melakukan pelanggaran hanya karena beliau tidak berada di sekolah ketika kami datang. Tetapi kami membutuhkan klarifikasi. Kalau memang semua penggunaan anggaran dan persoalan seragam telah sesuai aturan, tentu sangat mudah dijelaskan melalui dokumen,” ujar Udo.
Ia menyebut LPAKRI akan menempuh mekanisme formal dengan menyampaikan surat klarifikasi kepada pihak sekolah.
“Kami tidak memaksakan masuk. Kami menghormati tata tertib sekolah. Tetapi kami juga berharap pihak sekolah menghormati fungsi sosial kontrol masyarakat. Jawab saja secara resmi melalui surat dan dokumen pendukung. Dengan begitu semuanya menjadi terang,” tegas Udo.
Bukan Sekadar Masuk Sekolah, LPAKRI Minta Keterbukaan
LPAKRI menegaskan persoalan utama bukan semata-mata mengenai diperbolehkan atau tidaknya masuk ke lingkungan sekolah.
Yang menjadi perhatian adalah bagaimana pihak sekolah memberikan ruang klarifikasi dan akses informasi yang memang dapat diberikan secara hukum.
Dalam UU 14/2008, setiap orang pada prinsipnya mempunyai hak memperoleh informasi publik, sementara badan publik berkewajiban menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, kecuali informasi yang dikecualikan. Informasi publik juga memiliki mekanisme permohonan dan keberatan apabila terjadi penolakan.
Karena itu, LPAKRI menyatakan tidak akan mengambil kesimpulan hanya berdasarkan kejadian di lapangan.
Data Dana BOS, dokumen pertanggungjawaban, serta informasi mengenai seragam sekolah akan dimintakan melalui surat klarifikasi resmi.
“Kami beri kesempatan kepada sekolah untuk menjelaskan. Kalau semua sesuai regulasi, kami juga akan sampaikan sesuai fakta. Sosial kontrol bukan berarti harus menyalahkan. Sosial kontrol justru memastikan persoalan diperiksa dan dijelaskan secara transparan,” tutup Dedi Osri.
Hingga kunjungan berakhir, LPAKRI belum bertemu langsung dengan Kepala SMAN 1 Tapung Hulu. Selanjutnya, lembaga tersebut menyatakan akan melanjutkan proses melalui mekanisme surat klarifikasi resmi.
RedaksiCatatan hukum: saya sengaja tidak menulis “SMAN 1 Tapung Hulu melanggar hukum karena menolak LPAKRI masuk”, karena dasar hukum yang ditemukan tidak mendukung kesimpulan tersebut. Yang lebih kuat adalah menyoroti hak masyarakat untuk berperan serta, hak atas informasi publik, dan kewajiban badan publik memberikan informasi yang memang terbuka melalui prosedur yang berlaku.
Tim Redaksi
