KorupsiNASIONAL

LPAKRI Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih, Soroti Penyidikan Dugaan Tipikor dan TPPU Mantan Jampidsus

×

LPAKRI Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih, Soroti Penyidikan Dugaan Tipikor dan TPPU Mantan Jampidsus

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Lembaga Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (LPAKRI) resmi menerbitkan Pernyataan Sikap Nomor: 087/PS/LPAKRI/VII/2026 yang menyoroti perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pernyataan tersebut diterbitkan pada 23 Juli 2026 sebagai bentuk komitmen LPAKRI dalam mengawal tegaknya supremasi hukum dan menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia.

Dalam pernyataan resmi tersebut, Ketua Umum LPAKRI, Ramuddin Sibagariang, S.H., M.H., bersama Sekretaris Jenderal Ir. Carlo T. Sigalingging, S.H., menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan secara objektif, profesional, transparan, serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun perlakuan istimewa terhadap siapa pun.

LPAKRI menegaskan bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Organisasi tersebut menilai dugaan keterlibatan mantan pejabat tinggi penegak hukum dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel, PLTU PLN, hingga PT Asabri merupakan pukulan telak terhadap kepercayaan publik kepada institusi kejaksaan. Oleh sebab itu, penyidikan yang sedang berlangsung harus diselesaikan tanpa dipengaruhi kepentingan politik maupun loyalitas korps.

Selain itu, LPAKRI mendorong agar seluruh proses penyidikan dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Organisasi tersebut mengapresiasi keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta pengawasan Panja Komisi III DPR RI. Menurut LPAKRI, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara secara berkala sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum.

Dalam pernyataannya, LPAKRI juga menyoroti ketidakhadiran pihak yang dipanggil penyidik. Organisasi tersebut mendesak Kejaksaan Agung dan tim penyidik gabungan untuk bertindak tegas sesuai ketentuan KUHAP apabila terdapat pihak yang menghambat proses pro justitia. Penegakan hukum, menurut LPAKRI, harus membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang memperoleh perlakuan khusus di hadapan hukum.

Baca Juga  "Judi Online Ilegal Diduga Sedot Uang Masyarakat, Pemerintah Diminta Blokir Total dan Kejar Jaringan Bandar di Baliknya"

Di sisi lain, LPAKRI meminta agar penyidikan TPPU dioptimalkan melalui penelusuran seluruh aliran dana, penyitaan aset, serta pemulihan kerugian negara. Langkah tersebut dinilai penting agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan pelaku, tetapi juga mampu mengembalikan aset negara yang diduga berasal dari tindak pidana.

LPAKRI juga menilai perkara ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh di lingkungan Kejaksaan Agung. Pembenahan internal dinilai penting guna memperkuat integritas lembaga serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan maupun konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Menutup pernyataan sikapnya, LPAKRI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan perkara hingga tuntas. Organisasi tersebut menyatakan bahwa korupsi di lingkungan lembaga penegak hukum merupakan pengkhianatan tertinggi terhadap keadilan sosial. Karena itu, seluruh proses penegakan hukum diharapkan berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan demi memulihkan kepercayaan masyarakat serta marwah hukum di Indonesia. (Ardi)