DAERAHKAMPARPENDIDIKANRIAU

Revitalisasi Rp1,53 Miliar dan Dana BOS UPT SMPN 1 Kampar Kiri Hilir Disorot: LPAK-RI Kritik Kepemimpinan “Supramental” Kepsek dan Desak Bupati Kampar Mencopot Jabatan

×

Revitalisasi Rp1,53 Miliar dan Dana BOS UPT SMPN 1 Kampar Kiri Hilir Disorot: LPAK-RI Kritik Kepemimpinan “Supramental” Kepsek dan Desak Bupati Kampar Mencopot Jabatan

Sebarkan artikel ini

KAMPAR,RIAU — Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN T.A. 2026 senilai Rp1.530.000.000,- di UPT SMP Negeri 1 Kampar Kiri Hilir menuai kritik keras. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (DPD LPAK-RI) Provinsi Riau membongkar dugaan praktik monopoli anggaran, pengebirian fungsi Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), serta tata kelola yang tertutup di sekolah tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) Tim LPAK-RI Riau, keberadaan Ketua dan Pengurus P2SP diduga kuat hanya dimanfaatkan sebagai pelengkap syarat administratif (formalitas) untuk mencairkan dana dari pusat.

Gaya Kepemimpinan “Supramental” Merusak Sistem Pengawasan

Poin utama yang menjadi sorotan tajam DPD LPAK-RI Riau adalah munculnya indikasi gaya kepemimpinan “supramental” pada diri Kepala UPT SMPN 1 Kampar Kiri Hilir. Dalam kajian manajemen publik, gaya supramental menggambarkan sikap seorang pimpinan yang merasa memiliki kesadaran tertinggi, serba tahu, serta merasa berada di atas sistem dan aturan yang berlaku.

Dampaknya di lapangan, Kepala Sekolah disinyalir mengambil alih seluruh kendali proyek secara sepihak. Sejak tahap awal perencanaan, Konsultan Perencana/Teknis terindikasi hanya berkoordinasi secara eksklusif dengan Kepsek. Sementara itu, Ketua P2SP, komite, dan pengurus sekolah tidak pernah dilibatkan secara aktif dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Detail Engineering Design (DED), maupun pemilihan material bangunan.

“Dunia pendidikan membutuhkan tata kelola berbasis partisipatif dan checks and balances. Ketika seorang Kepala Sekolah mengadopsi sikap supramental merasa di atas aturan Juknis Swakelola dan mengabaikan pengurus P2SP—maka fungsi pengawasan internal dipastikan mati. Kondisi tertutup seperti ini merupakan pintu masuk utama terjadinya praktik mark-up harga, rekayasa laporan (LPJ), hingga pengerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi,” tegas perwakilan DPD LPAK-RI Provinsi Riau.

Baca Juga  Dana BOS SMKN Pertanian Terpadu Provinsi Riau Disorot, DPD LPAKRI Riau Desak Keterbukaan Dokumen Pengelolaan Anggaran 2020–2025

Pengelolaan Dana BOS Ikut Diinvestigasi
Tak hanya berfokus pada anggaran proyek fisik senilai Rp1,53 Miliar, DPD LPAK-RI Riau juga memperluas jangkauan pengawasannya terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPT SMPN 1 Kampar Kiri Hilir.

Diduga kuat, pola kepemimpinan supramental yang tertutup ini juga diterapkan dalam alokasi dan belanja Dana BOS harian. Pengurus lembaga menduga keterlibatan Tim BOS sekolah dan dewan guru sangat minim, sehingga pembukuan serta realisasi anggaran operasional rentan dimanipulasi tanpa pengawasan yang sah.

Tindakan penguasaan fisik dan keuangan negara secara sepihak ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi:

Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 (UU Tipikor) tentang penyalahgunaan kewenangan dan pemaksaan/penguasaan anggaran secara melawan hukum.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang  Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Petunjuk Teknis (Juknis) Revitalisasi Satuan Pendidikan Kemendikdasmen T.A. 2026 mengenai asas Swakelola berbasis partisipasi masyarakat.

Desak Bupati Kampar Copot Kepsek dan Siap Bawa ke Jalur Hukum

Merespons temuan tersebut, DPD LPAK-RI Provinsi Riau resmi melayangkan Surat Permintaan Klarifikasi dan Somasi Publik kepada Kepala UPT SMPN 1 Kampar Kiri Hilir. Pihak sekolah dituntut untuk bersikap terbuka dengan menampakkan dokumen Rencana Penggunaan Dana (RPD), RAB, Buku Kas Umum (BKU) BOS, serta bukti keterlibatan aktif P2SP.

Selain meminta pertanggungjawaban sekolah, DPD LPAK-RI Riau secara tegas mendesak Bupati Kampar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mencopot Kepala UPT SMPN 1 Kampar Kiri Hilir dari jabatannya, serta memerintahkan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar bersama BKPSDM segera melakukan evaluasi total dan mengajukan rekomendasi sanksi tegas.

Langkah ini dinilai vital guna menyelamatkan iklim pendidikan serta mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar.

Baca Juga  Rp220 Juta untuk Pakaian Adat, Publik Pekanbaru Mulai Soroti Prioritas Anggaran

Apabila dalam tenggat waktu yang ditentukan pihak sekolah tidak memberikan klarifikasi transparan dan Pemerintah Kabupaten Kampar tidak mengambil tindakan nyata, DPD LPAK-RI Riau memastikan akan meneruskan berkas laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Ditreskrimsus Polda Riau, serta Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen RI untuk dilakukan audit investigatif dan proses hukum pidana. (Tim)