KAMPAR,RIAU — Dugaan penggunaan dokumen pendidikan tidak sah kembali mencuat di Kabupaten Kampar. Sebuah dokumen ijazah Paket C Program Studi IPS Tahun 2012 atas nama M.Y dan dugaan pemalsuan ijazah paket B yang digunakan untuk kelengkapan administrasi pegawai di Kantor Camat Kampar Kiri terindikasi memiliki kejanggalan.
Praktik penggunaan atau pemalsuan dokumen negara seperti ijazah merupakan tindak pidana serius yang diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia:
Dasar Hukum dan Ancaman Pasal Terkait
Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat
Ayat (1): Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah penjelasannya itu benar dan tidak dipalsukan, diancam karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Ayat (2): Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 264 KUHP (Pemalsuan Surat Otentik)
Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, jika dilakukan terhadap akta-akta otentik atau surat-surat resmi yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi pemerintah.Pasal 68 Ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
“Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Konsekuensi Kerugian Keuangan Negara
Selain ancaman pidana pemalsuan, penggunaan ijazah palsu untuk memperoleh jabatan, penyesuaian golongan, gaji, maupun tunjangan dari APBD/APBN berkonsekuensi pada dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR):
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam dengan pidana penjara minimal 1 hingga 4 tahun serta wajib mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara.
Kewajiban Pengembalian Kerugian Negara:
Seluruh penghasilan, gaji, tunjangan, atau fasilitas negara yang diterima selama memegang jabatan dengan berbasis ijazah palsu tersebut dikategorikan sebagai pembayaran tidak sah (illegal payment). Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, oknum bersangkutan wajib memulihkan dan mengembalikan seluruh uang negara yang telah diterima kembali ke kas daerah.
Pengembalian Uang Tidak Menghapus Pidana:
Sesuai Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana, melainkan hanya menjadi hal yang meringankan dalam proses peradilan.
Tim Redaksi
