SUNGAI RAMBAI, Kampar — Polemik dugaan pengalihan kebun sawit hibah seluas 2 hektare di Desa Sungai Rambai kian memanas. Lahan yang semula dihibahkan H. Sanusi Sitorus kepada tujuh ninik mamak setempat kini diisukan telah diperjualbelikan kepada salah satu penerima, Datuk Zani Zulkalmi. Isu tak hanya berhenti pada pengalihan hak, tetapi juga merembet ke privasi keluarga pemangku kebun hingga ancaman penyitaan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Dalam konfirmasi tertulis, H. Sanusi Sitorus menegaskan hibah tersebut merupakan tindakan pribadi berbasis hubungan antarmanusia (hablumminannas). Terkait kabar bahwa lahan tersebut diperjualbelikan, Sanusi berkilah hanya mendengar selentingan.
“Masa iya kebun hibah dijual? Sebelum ada bukti akurat, kita tetap memegang asas praduga tak bersalah. Tapi jika tujuan hibah dilanggar, bisa saja proses hukum yang menentukan,” ujar Sanusi.
Ketika dikonfirmasi mengenai kepemilikan dan penguasaan lahan yang diduga dikelola oleh pihak keluarganya, Sanusi enggan menanggapi lebih jauh. Ia menyentil bahwa ada batasan privasi seseorang yang tidak pantas dipublikasikan. Ia menyebut kerabatnya merupakan ipar dari seorang perwira menengah TNI yang juga memiliki kebun seluas 4 hektare di wilayah setempat. Sanusi pun memilih menyudahi konfirmasi dan menyarankan agar wartawan menanyakan langsung status lahan ke Satgas PKH.
Di sisi lain, Datuk Zani Zulkalmi yang dikonfirmasi RudalMedia.com terkait tuduhan membeli lahan hibah tersebut memilih bungkam hingga berita ini diterbitkan.
Dugaan jual-beli ini kian pelik mengingat status kawasan. Sanusi mengakui lahan kebunnya masuk dalam areal 13.000 hektare di Kampar Kiri yang saat ini sedang dalam proses verifikasi Satgas PKH.
Berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, penguasaan kawasan hutan secara ilegal mengancam para pihak dengan:
- Denda Administratif & Pengusiran: Penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara (Pasal 3 & Pasal 8).
- Sanksi Hukum Multisektor: Pemulihan aset melalui jalur pidana, perdata, maupun administrasi (Pasal 5).
- Ancaman Pidana: Penertiban kawasan hutan tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana (Pasal 7).
Ketua DPD Lembaga Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (LPAKRI) Provinsi Riau, Dedi Osri, S.H., juga praktisi hukum menegaskan persoalan ini harus dibuka terang melalui dokumen dan tata aturan yang berlaku.
- Perspektif Hukum Positif: Merujuk Pasal 23 & 26 UU No. 5/1960 (UUPA) serta PP No. 24/1997 jo. PP No. 18/2021, setiap peralihan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan Akta PPAT dan terdaftar. Jual beli lisan tidak sah. Selain itu, Pasal 1688 KUHPerdata menegaskan hibah dapat dibatalkan jika syarat atau tujuan penghibahan tidak dipenuhi.
- Perspektif Hukum Adat & Hak Anak Kemenakan: Dedi Osri menekankan kedudukan 7 ninik mamak penerima hibah. Secara alur adat Melayu/Kampar, ninik mamak menerima hibah atau menguasai lahan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan memegang amanah bagi welfare (kesejahteraan) anak kemenakan.
- Penerimaan Amanah: Ninik mamak bertindak sebagai pemangku adat (pucuk/penghuu persukuan). Hibah tanah yang diserahkan kepada ninik mamak secara otomatis berstatus sebagai objek kelola adat/persukuan untuk menyokong kehidupan anak kemenakan.
- Larangan Transaksi Komersial Pribadi: Secara tata adat, ninik mamak dilarang keras menjual atau mengalihkan aset milik suku/adat untuk kepentingan pribadi. Lahan adat tidak boleh “dijual-belikan” tanpa persetujuan kerapatan adat dan tanpa peruntukan bagi anak kemenakan.
- Hak Kemenakan yang Dilanggar: Jika benar lahan hibah tersebut diperjualbelikan antar-oknum (dari ninik mamak ke Datuk Zani), maka alur adat telah terputus. Hak anak kemenakan untuk memanfaatkan lahan tersebut hilang demi keuntungan individu.
“Jangan memvonis dari rumor, tapi jangan pula dokumen disembunyikan. Jika tanah dihibahkan ke ninik mamak, ingat ada hak anak kemenakan di dalamnya secara alur adat. Jika ada transaksi, tunjukkan dasar dan dokumennya. Bila lahan masuk kawasan hutan, biarkan Satgas PKH bertindak,” tegas Dedi.
Redaksi RudalMedia.com tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Datuk Zani Zulkalmi serta seluruh ninik mamak penerima hibah untuk menyajikan klarifikasi resmi. (Ardi)
