PEKANBARU, RIAU – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (LPAKRI) resmi menetapkan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Riau periode 2026–2028.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP LPAKRI Nomor: KEP. 07 / DPP-LPAKRI / VI / 2026 tentang Penetapan Struktur Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Riau Periode 2026–2028, yang ditetapkan di Jakarta pada 17 Juni 2026.
SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPP LPAKRI Ramuddin Sibagariang, S.H., M.H. bersama Sekretaris Jenderal DPP LPAKRI Carlo T. Sigalingging, S.H., sebagai bentuk pengesahan dan mandat organisasi terhadap kepengurusan DPD LPAKRI Provinsi Riau.
Dalam keputusan tersebut, Dedi Osri, S.H. dipercaya memimpin sebagai Ketua DPD LPAKRI Provinsi Riau periode 2026–2028, didampingi Zaitul Bahadi, S.H. sebagai Sekretaris dan Redo Antoni Sandra, S.E. sebagai Bendahara.
Kepengurusan baru LPAKRI DPD Riau diperkuat oleh unsur berpengalaman dari kalangan purnawirawan (Purn), praktisi hukum, serta tokoh masyarakat yang memiliki kompetensi dalam bidang hukum, kajian kebijakan publik, pengawasan, dan tata kelola pemerintahan.
Penguatan struktur tersebut menjadi langkah strategis organisasi dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan serta memperluas peran LPAKRI sebagai lembaga masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan bertanggung jawab.
Sebagai mitra kritis masyarakat, LPAKRI DPD Provinsi Riau berkomitmen melakukan pemantauan terhadap kebijakan publik, menyerap aspirasi masyarakat, memberikan kajian, serta mendorong terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Ketua DPD LPAKRI Provinsi Riau Dedi Osri, S.H. menyampaikan bahwa amanah organisasi tersebut merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan profesionalisme dan komitmen terhadap kepentingan masyarakat.
“Dengan diterbitkannya SK dari DPP LPAKRI ini, kami siap menjalankan amanah organisasi dengan penuh tanggung jawab. LPAKRI akan terus memperkuat peran sebagai mitra kritis masyarakat dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Dedi Osri, S.H.
Selain jajaran inti kepengurusan, LPAKRI DPD Riau juga membentuk bidang-bidang strategis, meliputi bidang investigasi energi dan sumber daya mineral, pemerintahan dan infrastruktur, pertanahan serta lingkungan hidup, pendidikan, kesehatan dan sosial, pengadaan barang dan jasa, hingga bidang perlindungan hukum.
Dengan diterbitkannya SK Nomor: KEP. 07 / DPP-LPAKRI / VI / 2026, kepengurusan DPD LPAKRI Provinsi Riau periode 2026–2028 resmi menjalankan mandat organisasi untuk memperkuat kelembagaan, mengawal kepentingan publik, serta berkontribusi dalam membangun budaya pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Provinsi Riau.
LPAKRI DPD Riau menegaskan komitmennya untuk hadir secara profesional, independen, dan konstruktif dalam mengawal aspirasi masyarakat serta mendorong terciptanya pelayanan publik yang lebih transparan dan berkeadilan.
Tim Redaksi
